Perkara Belum disidangkan sejak Oktober 2025,Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan kelalaian Penyidik Dan Jaksa

Hukum dan Kriminal 20 Jun 2026 12:27 2 min read 65 views By Kondrat k.

Share berita ini

Perkara Belum disidangkan sejak Oktober 2025,Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan kelalaian Penyidik Dan Jaksa
 JURNAL NTT || Kupang, 19 Juni 2026 – Kuasa hukum korban, Melkianus Ebenhaiser Pello, S.H., menyoroti dugaan kelalaian penyidik dan jaksa...

 JURNALl NTT || Kupang, 19 Juni 2026 – Kuasa hukum korban, Melkianus Ebenhaiser Pello, S.H., menyoroti dugaan kelalaian penyidik dan jaksa dalam penanganan sebuah perkara yang hingga kini belum juga bergulir ke persidangan meskipun proses hukumnya telah berlangsung sejak Oktober 2025.

 

Kepada media, Melkianus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya petunjuk yang mengarah pada dugaan kealpaan dalam penanganan perkara oleh aparat yang berwenang. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat proses penegakan hukum serta merugikan kepentingan korban yang selama berbulan-bulan menantikan kepastian hukum.

 

“Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, terdapat petunjuk yang mengarah pada adanya dugaan kelalaian dan kealpaan dalam proses penanganan perkara ini. Akibatnya, hingga saat ini perkara tersebut belum juga memperoleh kepastian terkait tahapan penuntutan maupun persidangan,” ujar Melkianus.

 

Ia menilai lambannya perkembangan perkara menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Menurutnya, setiap perkara yang telah memenuhi syarat hukum seharusnya diproses secara profesional, transparan, dan tepat waktu demi menjamin rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

 

Melkianus meminta institusi terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan perkembangan perkara tersebut. Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap setiap tahapan penanganan perkara guna memastikan tidak ada hambatan administratif maupun kelalaian yang berdampak pada tertundanya proses hukum.

 

“Korban memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, kami berharap ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait agar perkara ini tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik maupun kejaksaan yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum korban.

Jurnal NTT